• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • Mitra TNI
  • More
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sebanyak 246 Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Inhil Dimutasi
Dibaca : 1965 Kali
Sebanyak 104 Pejabat Eselon III Yang Dilantik Bupati Inhil, Berikut Daftar Namanya
Dibaca : 4078 Kali
Wisata Terumbu Mabloe dan Terancam Punahnya Mata Pencarian Suku Duano
Dibaca : 2272 Kali
Vaksin Covid-19 Segera Tiba di Inhil, Masyarakat Harus Siap Divaksin
Dibaca : 1068 Kali
Peredaran Shabu 50 Kilo Senilai 75 Milyar Berhasil Digagalkan Polres Inhil
Dibaca : 13903 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kajari: Penyidik Berpedoman Putusan MK No 31 dan UU Tipikor Tahun 1999 dalam Mengungkap SPPD Fiktif

Indragirione

Sabtu, 03 April 2021 06:38:57 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuansing Hadiman MH menekankan pihaknya dalam menangani kasus SPPD fiktif BPKAD tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Yakni hanya berpedoman kepada putusan MK Nomor 31 tahun 2012 dan ada juga penjelasan di dalam pasal 32 UU Tipikor tahun 1999.

 

Yang mana menurut Hadiman dari dalil yang tertuang dari putusan MK dan UU Tipikor Tahun 1999 itu sah-sah saja dilakukan oleh penyidik KPK atau Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara. Bahkan Hadiman membandingkan kekuatan Sema yang didengung-dengungkan oleh pengacara tersangka jelas dibawah Undang-Undang.

 

''Kita penyidik berpedoman kepada putusan MK No 31 tahun 2012 dan ada juga penjelasan dalam pasal 32 UU Tipikor Tahun 1999. Sedangkan Sema yang disebut-sebut itu masih dibawah Undang-Undang,'' beber Hadiman.

 

Hadiman juga mengakui jika pihaknya hanya ingin meluruskan opini publik yang telah dibangun oleh pihak pengacara tersangka. Yang mana dirinya tidak mau masyarakat di Kuansing bingung atas kasus di BPKAD yang sedang bergulir di persidangan Praperadilan PN Teluk Kuantan.

 

''Apalagi sekarang sedang Praperadilan. Kita biarkan Hakim yang memutuskan,''ujar Hadiman lagi

 

Sementara menjawab keberatan dari pengacara tersangka terhadap komentar yang dikeluarkan oleh pihak Kejari dalam hal ini dirinya selaku Kajari, Hadiman menyampaikan selaku ketua tim penyidik kasus SPj fiktif BPKAD dan juga sebagai Kajari Kuansing ia berhak meluruskan dan memberi informasi berimbang kepada siapapun terkait penyidikan dalam kasus ini. Baik dipengadilan yang ia kuasa kan kepada tim jaksa serta dirinya juga berhak memberikan informasi yang berimbang diluar pengadilan berdasarkan data dan fakta penyidikan, bukan opini, dan dirinya meminta semua pihak dapat memahami itu.

 

''Tidak ada maksud apa-apa. Saya hanya meluruskan dan memberi informasi yang berimbang. Agar tidak ada kerancuan ditengah masyarakat,'' jelas Hadiman.


Loading...

[Ikuti Indragirione.com Melalui Sosial Media]


Kabarinhil

Berita Lainnya

  • +

3 Dari 11 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Inhil Telah Disidang

Polsek Pelangiran Amankan Dua Orang Pemuda, Diduga Membawa Narkoba

Praktisi Hukum Minta Satpol PP Inhil Juga Tertibkan Bahan Material di Tepi Jalan

Tiga Orang Ditangkap Polres Inhil Tindak Pidana Narkotika

Diduga Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman di Jalan Swarna Bumi Ditangkap Polres Inhil

Sedang Nyantai, 2 Pelaku Tindak Narkotika Diamankan Polsek Keritang

Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Narkotika Jenis Shabu

1.609 Dus Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tembilahan, Potensi Kerugian Negara 7 Milyar Lebih

Ternyata Berawal dari Pinjam Motor, Hinggap MS Tega Aniaya Sang Tante

Mencuri, 3 Remaja di Tembilahan ini Tak Berdaya Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil

BPOM Inhil Grebek Rumah Penyimpanan Obat Kuat Berbahaya

1.062 Dus Rokok Ilegal Ditangkap Ditpolair Polda Riau di Inhil







Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Meski Dihari Libur, Damkar Inhil Tetap Keliling untuk menghimbau Masyarakat Guna Mencegah Terjadinya Kebakaran
17 April 2021
Oprit Jembatan Nasional Menuju Pelabuhan Samudra Inhil Putus
17 April 2021
Sebanyak 800 Pengaduan Masuk ke Dewan Pers, Ketua JMSI Riau Ingatkan Media di Riau Patuhi Kode Etik
17 April 2021
Kalapas Tembilahan Bersama Anggota Bagikan Sembako Kepada Tukang Becak dan Kaum Dhuafa
17 April 2021
Empat Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik
17 April 2021
PHBI Concong Gelar Bakti Sosial Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
17 April 2021
Masyarakat Desak Gubenur Riau Segera Merealisasikan Pembangunan Jalan Sungai Beringin Inhil
16 April 2021
Ansor Banser Inhil Bantu Korban Bencana Puting Biliung di Desa Sanglar
16 April 2021
Bupati Inhil Berikan Bantuan dan Pengobatan Gratis Kepada Korban Bencana di Desa Sanglar
16 April 2021
Kapolres Inhil Berikan Bantuan Sembako dan Obat-obatan Untuk Masyarakat
16 April 2021

Trending

  • +Indeks
Empat Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik
Dibaca : 287 Kali
Masyarakat Desak Gubenur Riau Segera Merealisasikan Pembangunan Jalan Sungai Beringin Inhil
Dibaca : 1016 Kali
Ansor Banser Inhil Bantu Korban Bencana Puting Biliung di Desa Sanglar
Dibaca : 294 Kali
Sampaikan Duka yang Mendalam, Bupati Inhil Melayat Kerumah Duka Almarhum H.Miskal
Dibaca : 912 Kali
Dihantam Angin Puting Beliung, Rumah di Sanglar Inhil Hancur Balita Meninggal dan Ibunya Patah Tulang
Dibaca : 1303 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Right Reserved