Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Polres Indragiri Hilir Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram
Kapolres Indragiri Hilir AKBP S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis shabu. Dari hasil tes urine, tersangka juga positif menggunakan narkotika.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan melaksanakan gelar perkara,” ujar AKP Adam Efendi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati dan denda miliaran rupiah.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu Polres Inhil. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres.













Tulis Komentar