• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 140 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 213 Kali
Difasilitasi Kajari, Sengketa Piutang PT Pelindo Dan PT BUP Tuntas.
Dibaca : 152 Kali
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Bakti Donor Darah Dan Layanan Gratis.
Dibaca : 233 Kali
Pimpin Sertijab Kasi Pidsus, Kajari Karimun Sebut, Terus Tingkatkan Penanganan Tindak Pidana Khusus
Dibaca : 214 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Terdakwa Kurir Sabu 30 Kg Dituntut Seumur Hidup, Pengacara Berharap Hukuman Bilangan Tahun

Indragirione

Kamis, 25 Juni 2026 15:40:10 WIB
Cetak
Ega Suzana SH dan Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi, saat sidang pembacaan pleidoi. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Ega Suzana SH, pengacara dari Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi, terdakwa perkara 30 kg sabu, berupaya menyelamatkan kliennya dari hukuman seumur hidup. Perjuangannya dilakukan melalui pleidoi yang dibacakan dalam sidang, Selasa (23/6/2026) lalu. 

Ega Suzana yang akrab disapa Ega, berharap majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji dan dua hakim anggota memutus hukuman terhadap kliennya dengan hukuman bilangan tahun.

Menurut Ega Suzana, kliennya hanya diminta oleh Riski (DPO) untuk mengantarnya ke Jambi. Karena Riski tidak tahu jalan ke Jambi. Sedangkan terkait barang (sabu) 30 kg dalam karung goni di dalam mobil Toyota Innova BK 1070 AW warna putih yang dikemudikannya, terdakwa juga tidak tahu milik siapa dan mau diantarkan kemana.

Selaku supir, ulas Ega, kliennya hanya berharap mendapat upah dari mengantar Riski ke Jambi. Namun, upah yang dijanjikan Riski juga belum diterima. 

Dengan fakta seperti disampaikan dalam pledoi, Ega berharap kliennya lolos dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman bilangan angka (bilangan tahun).

“Klien saya hanya sebagai supir yang diminta oleh DPO (Riski), untuk mengantarkannya ke Jambi. Karena DPO (Riski) tidak tahu jalan arah Jambi. Siapa pemilik barang dan mau diantarkan kemana klien saya juga tak tahu,” tegas Ega Suzana saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (25/6/2026) siang. 

Sementara dalam amar tuntutannya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan, terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah. Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair. Oleh karena itu JPU menuntut untuk dijatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi selama seumur hidup.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi ditangkap pada hari hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB, di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau dengan barang bukti 30 bungkus besar sabu dengan berat bersih 29.867 gram yang disimpan dalam karung goni.

Kini, perkara tinggal menunggu keputusan hakim majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji didampingi dua hakim anggota. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 30 Juni 2026 mendatang.  (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Pengedar Sabu di Air Balui Diamankan Polsek Kemuning

Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dirut PT. GCM Inhil Dinyatakan P21

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Inhil Berhasil Diamankan, Total Barang Bukti 79,4 Juta

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan

Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kuindra, 44,40 gram Diamankan

Akun WhatsApp Ketua KPU Inhil Retas, Masyarakat Diminta Tidak Melayani

Ambil Sabu dari Bantan Tengah, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis

Sidang Dugaan Penggelapan, Terungkap Ada Bonus yang Dijanjikan dari Omset Penjualan

Oknum Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Optimalkan laporan Stunting, PEMDES Sekecamatan Gelar Pelatihan KPM Stunting dan Admin Desa EHDW
25 Juni 2026
Terdakwa Kurir Sabu 30 Kg Dituntut Seumur Hidup, Pengacara Berharap Hukuman Bilangan Tahun
25 Juni 2026
Serma Arifin Komsos dengan Linmas di Desa Sukosari
25 Juni 2026
Sertu Sugeng Lakukan Komsos dengan Sekuriti
25 Juni 2026
Danramil Jombang Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pengesahan Warga PSHT
25 Juni 2026
Sertu Prayitno Perkuat Sinergitas dengan Perangkat Desa Sumberingin
25 Juni 2026
Serka Khatib Bantu Warga Bangun Gedung TPQ di Desa Kademangan
25 Juni 2026
Sertu Syamsul Anwar Ajak Warga Tingkatkan Siskamling
25 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Sabak Auh Cek Langsung Jagung Pipil Siap Panen
25 Juni 2026
Polsek Kuala Cenaku Bergerak Cepat Cegah Alih Fungsi Lahan, Kawal Ketahanan Pangan Kuala Mulia
25 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pagar Dermaga Pelabuhan BLJ Hancur Ditabrak Kapal RoRo, Ini Kata Kadishub!
Dibaca : 201 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 213 Kali
JMSI Riau Award ke-6: Kapolda Herry Heryawan Dinilai Berjasa Lewat Green Policing
Dibaca : 219 Kali
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru: KolaborAksi Membangun, Menuju Kota yang Lebih Maju
Dibaca : 222 Kali
Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
Dibaca : 349 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media