Pilihan
Sidang Karhutla, Terdakwa Sebut Asal Api dari Lahan Agi
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa Muhammad Syamsul alias Samsul Bin H Muhammad Saleh Samad (49) kembali digelar, Senin (27/7/2026) kemaren. Agendanya, keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang, JPU Wendy Efradot Sihombing dari Kejaksaan Negeri Bengkalis hanya membacakan keterangan ahli Prof Bambang Hero dari IPB, Ega dari Labfor Polda Riau, dan Muhammad Fadli dari Dinas Kehutanan.
Terhadap keterangan ahli, terdakwa mengaku tidak mengerti. Sementara pengacara terdakwa Jetro Sitorus akan menanggapi secara tertulis.
Usai pembacaan keterangan ahli, majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir, didampingi dua hakim anggota, Ardian Nur Rahman dan Herwindiyo Dewanto, langsung melakukan pemeriksaan terdakwa Muhammad Syamsul alias Samsul Bin H Muhammad Saleh Samad.
Terdakwa mengatakan, ia memiliki lahan yang merupakan warisan dari orangtuanya di Jalan Thomas, RT 002 RW 005, Kampung Tanjung Labu, Dusun Mekar Sari, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Oleh terdakwa lahan tersebut kemudian ditanami sawit.
Pada Minggu 8 Februari 2026, terdakwa pergi ke kebun membersihkan pohon kecil dan semak. Namun semak dan pohon tersebut masih dibiarkan berserakan tanpa ditumpuk. Selesai membersihkan kebun, terdakwa berangkat ke Kota Dumai untuk urusan keluarga.
Saat berada di Dumai, Senin 9 Februari 2026, ia diberitahu istrinya bahwa ada kebakaran di dekat lahannya. Esoknya, terdakwa pulang dan melihat kebunnya. Ternyata api berasal dari kebun milik Achmad Suwandi alias Agi Anak Sunarto yang seamparan dengan kebun miliknya.
“Api berasal dari kebun Agi, kemudian menjalar ke kebun saya,” tegas terdakwa.
Enam hari setelah kebakaran, tepatnya pada tanggal 15 Februari 2026, Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Bengkalis turun ke lokasi melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa beberapa orang saksi. Dan akhirnya, penyidik menetapkan Samsul jadi tersangka.
Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang mengadili perkara ini kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda keterangan saksi yang meringankan. (Rudi)













Tulis Komentar