INDRAGIRIONE.COM — Kepolisian Resor Morowali mengamankan 40 jerigen berisi Bio Solar dan dua mobil ekspedisi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah. Kasus ini mencuat setelah petugas menemukan praktik pengumpulan BBM dengan tangki rakitan dan mesin pompa isap elektrik. Warga yang menemukan indikasi serupa di wilayahnya diminta melapor ke kepolisian setempat.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Morowali menangani perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Lokasi pengungkapan berada di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi menyatakan penindakan ini bagian dari penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyelewengan BBM bersubsidi.
Barang Bukti yang Disita Petugas
Dari lokasi, petugas mengamankan dua unit mobil ekspedisi. Selain itu ada 40 jerigen berisi Bio Solar dan 17 jerigen kosong. Satu unit mesin pompa isap elektrik lengkap dengan selang juga ikut disita.
Penyelidikan awal mendapati dugaan pengumpulan dan penyimpanan BBM bersubsidi memakai kendaraan ekspedisi. Kendaraan itu diduga telah dimodifikasi dengan tangki rakitan agar mampu menampung BBM lebih banyak.
Modus Pengisian Pakai Kode QR Subsidi
Para sopir diduga mengisi Bio Solar di sejumlah SPBU dengan kode QR subsidi. BBM hasil pengisian kemudian dikumpulkan dan disimpan di tangki modifikasi serta jerigen.
Petugas juga menemukan dugaan penggunaan mesin pompa isap elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen. Tempat penyimpanan jerigen disebut dirakit di bagian bawah kolong kendaraan ekspedisi.
Pasal yang Dijerat ke Terlaku
Penyidik mempersangkakan para pihak yang terlibat melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan itu telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wawan Kurnadi menyebut penyidikan masih berjalan. Langkah tindak lanjut mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli di bidang minyak dan gas. Koordinasi dengan instansi terkait juga terus dilakukan.
Imbauan agar Subsidi Tepat Sasaran
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan maupun penyelewengan BBM bersubsidi. Menurut Wawan, bahan bakar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Polres Morowali menyatakan akan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat yang memiliki informasi soal praktik serupa dapat menyampaikannya ke kepolisian setempat agar ditindaklanjuti.