Pencarian

BEI Pangkas Batas Harga Terendah Saham dari Rp50 Jadi Rp1, Picu Likuiditas Pasar Reguler

Rabu, 23 September 2026 • 06:01:01 WIB
BEI Pangkas Batas Harga Terendah Saham dari Rp50 Jadi Rp1, Picu Likuiditas Pasar Reguler
Bursa Efek Indonesia menurunkan batas harga terendah saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1.

INDRAGIRIONE.COM — Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga terendah saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1. Kebijakan baru ini diharapkan mengembalikan likuiditas saham-saham penny stock yang selama ini nyaris tidak bergerak. Perubahan aturan tersebut turut diikuti penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).

BEI menetapkan ambang batas harga minimum saham di level Rp1, turun jauh dari ketentuan sebelumnya Rp50. Penyesuaian ini berlaku untuk transaksi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dua segmen yang selama ini menjadi acuan utama pembentukan harga saham di lantai bursa.

Langkah tersebut menyasar saham-saham yang harganya sudah lama tertahan di zona gocap. Selama ini, banyak emiten dengan fundamental lemah terjebak di harga Rp50 tanpa ruang bergerak, sehingga transaksi hariannya sangat tipis dan sulit mencerminkan nilai perusahaan yang sebenarnya.

Mengapa Batas Harga Rp50 Dinilai Bikin Saham Mati Suri

Batas bawah Rp50 membuat saham yang sudah menyentuh level tersebut tidak punya ruang penurunan lebih lanjut. Akibatnya, mekanisme price discovery tidak berjalan normal karena harga tidak lagi mencerminkan keseimbangan permintaan dan penawaran.

Kondisi itu memicu masalah likuiditas. Investor enggan masuk ke saham yang pergerakannya mentok, sementara pemegang saham lama sulit keluar tanpa menekan harga. Penurunan batas minimum ke Rp1 memberi ruang lebih luas bagi pasar untuk menentukan harga secara wajar.

ARA dan ARB Ikut Disesuaikan

Penyesuaian batas harga terendah tidak berdiri sendiri. BEI turut mengubah ketentuan Auto Rejection Atas dan Auto Rejection Bawah sebagai konsekuensi dari kebijakan baru tersebut.

Perubahan ini penting karena ARA dan ARB berfungsi membatasi lonjakan atau penurunan harga dalam satu sesi perdagangan. Dengan batas bawah yang kini jauh lebih rendah, parameter auto rejection perlu diselaraskan agar volatilitas tetap terkendali.

Apa Artinya bagi Investor dan Emiten Penny Stock

Bagi investor, ruang harga yang lebih lebar membuka peluang sekaligus risiko. Saham berharga Rp1 bisa naik berkali-kali lipat dalam waktu singkat, tetapi juga berpotensi turun dengan kecepatan serupa.

Emiten yang sebelumnya tersandera di harga Rp50 kini punya kesempatan memperbaiki persepsi pasar. Namun, likuiditas yang membaik tidak otomatis mendongkrak fundamental perusahaan. Kualitas kinerja keuangan tetap menjadi penentu utama apakah saham diminati dalam jangka panjang.

Kebijakan ini menandai pergeseran cara BEI memandang saham lapis bawah. Alih-alih menahan harga di level tertentu, bursa memilih membiarkan mekanisme pasar bekerja dengan batas yang lebih longgar.

Sumber: premium.bisnis.com

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks